Investigasi Indonesia
Oleh: A Sofyan
Sangat mudah hari ini menemukan berita yang lahir dari ruang-ruang instan. Banyak pewarta yang merasa tugasnya telah selesai setelah berhasil menyalin ulang rilis dari Bidang Humas Kepolisian atau Pemerintah Daerah. Tinggal salin, rekatkan, ubah judul agar sedikit provokatif, lalu publikasikan.
Di sisi lain ekstremnya, ada pula jurnalis yang gemar berteriak nyaring membongkar kebobrokan, mengeksploitasi keputusasaan warga, memviralkan sebuah kasus keadilan yang mandek, namun setelah itu pergi berlalu. Publik ditinggalkan dalam keadaan marah, bingung, dan pesimis, tanpa tahu harus melangkah ke mana.
Jika kita hanya berhenti pada dua cara kerja tersebut—menjadi juru ketik rilis penguasa atau sekadar menjadi pelempar isu—maka sesungguhnya kita telah mengerdilkan marwah jurnalisme itu sendiri. Sebuah karya jurnalistik yang matang tidak boleh sekadar menyajikan rentetan masalah, tetapi harus mampu memberikan sedikit gambaran tentang jalan keluar. Inilah esensi dari Jurnalisme Solusi.
Mengekspos ketimpangan sosial, membongkar sindikat kejahatan, atau menyoroti kinerja aparat memang krusial demi asas transparansi. Namun, kritik tanpa tawaran solusi hanyalah sebuah kebisingan. Seorang jurnalis sejati dituntut untuk berani membedah masalah hingga ke akarnya, lalu merajut kepingan solusi untuk disuguhkan kepada pembaca.
Bagaimana caranya? Gali data lebih dalam, bedah kelemahan regulasi yang menjerat masyarakat, cari preseden penyelesaian masalah serupa dari daerah lain, dan wawancarai pakar independen yang relevan. Jika sebuah desa menderita karena jalan rusak bertahun-tahun, jangan hanya memotret kubangannya. Tuliskan juga ke pos anggaran mana dana perbaikan itu seharusnya mengalir, siapa pejabat yang berwenang mengeksekusinya, dan apa hak hukum warga untuk menuntut perbaikan tersebut.
Memberikan gambaran jalan keluar tidak berarti jurnalis mengambil alih tugas pemerintah. Tugas kita adalah menghadirkan perspektif yang mencerahkan agar pemangku kebijakan merasa terdesak untuk bertindak, dan masyarakat akar rumput memiliki panduan navigasi di tengah kebuntuan.
Menjadi pewarta yang berorientasi pada solusi memang melelahkan dan menuntut intelektualitas tinggi. Namun percayalah, kebanggaan tertinggi seorang jurnalis bukanlah saat beritanya mendapat ribuan klik dari judul yang sensasional. Bayaran termahal kita adalah ketika ujung pena ini mampu membuka mata penguasa, mengurai kerumitan birokrasi, dan menghadirkan keadilan yang nyata. Pena ini diciptakan untuk melukiskan jalan keluar.
Aturan Hukum
Amanat bagi pers untuk memberikan pencerahan dan solusi berakar kuat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 3 ayat (1) ditekankan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media edukasi dan kontrol sosial. Sebagai agen edukasi dan kontrol sosial (Pasal 6 huruf d dan e), pers tidak hanya bertugas melakukan kritik dan koreksi, tetapi juga memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Menyajikan gambaran solusi dalam berita adalah bentuk nyata dari pemberian saran yang diamanatkan oleh undang-undang.
Catatan Redaksi: Melalui tajuk rencana ini, redaksi mengajak seluruh insan pers dan secara khusus menginstruksikan kepada jajaran wartawan Investigasi Indonesia untuk mengubah cara pandang dalam peliputan. Rilis resmi humas hanyalah informasi awal, bukan karya final. Begitu pula saat membongkar sebuah kasus; jangan biarkan tulisan Anda menggantung sebagai keluhan semata. Wajib hukumnya bagi setiap pewarta di lapangan untuk memperkaya berita dengan analisis, pendapat pakar, dan gambaran solusi agar kehadiran media benar-benar mencerahkan dan berdampak bagi penyelesaian masalah publik.










Tinggalkan Balasan