Polisi Tangani Forklift Tabrak Rumah Warga di Kronjo

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit forklift menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sesuai prosedur. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menyatakan bahwa penanganan mencakup tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut bermula ketika forklift TCM 15 ton yang dikemudikan oleh EP (35) melaju dari arah Mauk menuju Kronjo mengalami gangguan mesin saat melewati jalan menurun, lalu berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul (34). Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, namun kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan material pada rumah korban. Saat ini, pihak kepolisian terus memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan pemilik rumah guna mencapai kesepakatan ganti rugi yang diterima kedua belah pihak.

Aturan Hukum

Bacaan Lainnya

Penanganan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian sengketa material diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Ketentuan perundang-undangan lalu lintas mengenai prosedur penanganan kecelakaan serta mekanisme fasilitasi penyelesaian kerugian material.

Catatan Redaksi: Langkah proaktif kepolisian dalam memfasilitasi mediasi pada kasus kecelakaan tunggal yang merusak properti warga merupakan wujud pelayanan prima. Pendekatan musyawarah yang dikawal secara profesional diharapkan mampu memberikan solusi terbaik yang adil bagi kedua belah pihak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating