Investigasi Indonesia
Editorial – Banyaknya kendaraan pascakecelakaan yang menumpuk hingga jadi rongsokan di berbagai sudut kantor polisi bukan lagi pemandangan baru. Ribuan motor dan mobil mewah yang ringsek dibiarkan telantar, terjemur, hingga tertutup semak belukar. Fenomena “kuburan kendaraan” ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah mengambil kembali kendaraan tersebut harus membayar sejumlah uang, ataukah sebenarnya gratis?
Ketakutan Massa dan Tebusan Siluman
Jika ditelisik lebih dalam, enggannya masyarakat mengambil kendaraan bekas kecelakaan jarang sekali didasari atas faktor “tidak butuh”. Alasan utamanya sering kali adalah akumulasi dari rasa trauma, ketidaktahuan prosedur, dan yang paling klise: ketakutan akan adanya biaya tebusan atau “biaya penitipan” siluman yang membengkak seiring lamanya kendaraan menginap di kantor polisi.
Faktanya, secara regulasi resmi, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas diamankan dengan status sebagai barang bukti. Proses pengambilannya sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan proses hukumnya—baik melalui keadilan restoratif (restorative justice) maupun putusan pengadilan—telah dinyatakan selesai. Pemilik sah cukup membawa dokumen standar seperti STNK, BPKB, dan kartu identitas tanpa perlu membayar sepeser pun uang retribusi kepada petugas.









Tinggalkan Balasan