Investigasi Indonesia
Pemalang, Jawa Tengah – Langkah bersih-bersih korupsi kembali mengguncang Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang pada Selasa (28/7/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berhasil diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan kabar penangkapan kepala daerah aktif tersebut. Kendati demikian, hingga Rabu (29/7/2026), pihak KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara, jumlah barang bukti yang disita, maupun identitas lengkap pihak-pihak lain yang ikut terjaring.
“KPK menangkap tangan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sementara itu belum diketahui identitas lain pihak-pihak yang ikut tertangkap,” kata Fitroh, dikutip dari Tribunnews, Rabu (29/7/2026).
Pasca-penangkapan yang kabarnya dilakukan di Jakarta usai agenda kedinasan tersebut, penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penyegelan di sejumlah aset strategis di Kabupaten Pemalang. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, khususnya ruangan Kepala Dinas, terpantau telah ditempeli stiker segel resmi KPK. Tidak hanya fasilitas dinas, dua rumah pribadi di Perumahan Mutiara Residence yang diduga milik kontraktor dan kerabat dekat sang bupati juga tak luput dari penyegelan petugas demi kepentingan pengumpulan barang bukti.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan tangkap tangan oleh KPK ini berlandaskan pada ketentuan hukum acara pidana serta undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku:


Tinggalkan Balasan