Sakit Hati Picu Pembunuhan Perangkat Desa

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Pekalongan, Jawa Tengah – Kasus penemuan mayat di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berhasil diungkap cepat oleh pihak kepolisian. Kurang dari tiga jam setelah jasad korban berinisial Rusyanto (57)—yang merupakan seorang perangkat desa setempat—ditemukan pada Selasa (28/7/2026) pagi, Satreskrim Polres Pekalongan langsung membekuk terduga pelaku.

Terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial D (27), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB beserta pengamanan sejumlah barang bukti vital di TKP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Motif sementara dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena merasa sering disuruh-suruh dalam kesehariannya,” ungkap AKP Fauzi.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan mendalam mengungkap aksi sadis pelaku. Sebelum tewas, korban sempat melakukan perlawanan sengit yang menyisakan bekas cakaran di leher pelaku. Namun, D diduga mencekik korban, memukul pelipisnya dengan batako cor, lalu menyeret dan membenamkan wajah korban ke dalam lumpur sawah. Polisi juga menemukan sebilah celurit dengan gagang terpisah serta sisa celana yang dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak. Pihak kepolisian yang mencatat bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian tahun 2020 kini tengah menunggu hasil otopsi Dokkes Polda Jateng guna melengkapi berkas penyidikan.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan dugaan pembunuhan berencana maupun spontan yang merenggut nyawa seseorang dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating