Demo Mini Zoo Guncang Kejari dan DPRD Purworejo

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Purworejo, Jawa Tengah – Gelombang unjuk rasa melanda dua titik strategis di Kabupaten Purworejo. Puluhan massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Purworejo Tuntut Keadilan (AMPTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Gedung DPRD Purworejo pada Senin (27/7/2026). Mereka menuntut transparansi total serta pengusutan tuntas atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 90 orang. Massa merupakan gabungan dari berbagai elemen LSM dan ormas, seperti LSM Tamperak, Ormas Joxzin, Gerakan Penumpasan Korupsi (GePeKa), Pemuda Pancasila, hingga perwakilan warga Desa Sawangan.

Di kantor Kejari, rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejari Purworejo Widi Trismono bersama Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi. Sementara di Gedung DPRD, Ketua DPRD Tunaryo didampingi para wakil ketua, Rokhman dan Rudi Hartono, langsung menemui massa unjuk rasa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Bacaan Lainnya

Guna memastikan unjuk rasa tetap terkendali, Polres Purworejo mengerahkan sedikitnya 311 personel. Sebelum diterjunkan, Sie Propam melakukan pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api ke lapangan. Proses pengawalan berjalan sejuk; bahkan jajaran Polwan Polres Purworejo tampak membagikan air minum kepada demonstran di sela-sela orasi.

Aksi penyampaian pendapat ini berakhir kondusif. Koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa dari LSM Tamperak, Sumakmun, secara terbuka mengapresiasi pengamanan humanis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra sebelum massa membubarkan diri dengan tertib.

Aturan Hukum dan Hak Menyampaikan Pendapat

Aksi unjuk rasa yang menuntut penegakan hukum dalam kasus korupsi didasari dan dilindungi oleh undang-undang:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan di ruang publik, dengan kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.

  • Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012: Mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Regulasi ini menegaskan larangan penggunaan senjata api oleh aparat untuk memastikan pendekatan yang humanis dan preventif.

Catatan Redaksi: Aksi damai yang digelar AMPTK menjadi alarm keras bahwa publik tidak tinggal diam terhadap dugaan penyelewengan uang negara. Redaksi investigasiindonesia.co.id menegaskan bahwa Kejari Purworejo wajib menjawab tuntutan massa dengan transparansi nyata, bukan sekadar janji birokrasi. Kasus dugaan penyimpangan proyek Mini Zoo ini harus dibuka seterang-terangnya ke publik agar tidak ada kesan tebang pilih atau pembiaran tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Aparat penegak hukum harus membuktikan integritasnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat Purworejo.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating