Investigasi Indonesia
Tegal, Jawa Tengah – Gelombang keluhan masyarakat terkait buruknya layanan publik di Samsat Kota Tegal mengemuka di ruang digital. Melalui ulasan publik, sejumlah warga menyuarakan keresahan atas dugaan pengutipan biaya tidak sah (pungli) pada layanan cek fisik kendaraan, praktik “nembak” identitas, hingga alur birokrasi yang dinilai berbelit-belit.
Dalam aduan warga, praktik penarikan uang di luar ketentuan resmi marak terjadi pada layanan cek fisik kendaraan bermotor. Petugas diduga mematok biaya sebesar Rp50.000 tanpa disertai kuitansi atau bukti pembayaran sah. Selain itu, muncul indikasi penawaran opsi pembayar pajak tanpa KTP asli pemilik kendaraan melalui mekanisme “nembak” dengan tarif mencapai Rp150.000.
Kinerja pelayanan di Samsat Kota Tegal juga dikritik akibat syarat birokrasi yang membingungkan. Warga yang mengurus proses mutasi masuk maupun perpanjangan STNK kerap dihadapkan pada kendala administratif tambahan, seperti keharusan menyertakan foto bersama kendaraan hingga penolakan berkas akibat perbedaan alamat. Hambatan tersebut dinilai memicu keterlambatan pengurusan berkas yang berujung pada sanksi denda administratif bagi wajib pajak.
Dugaan penyimpangan prosedur dan pengutipan liar ini memicu desakan agar instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh. Praktik pemungutan tidak sah di lingkungan pelayanan persamsatan dianggap mencederai komitmen transparansi tata kelola pelayanan publik di wilayah Jawa Tengah.








Tinggalkan Balasan