Mencuat Dugaan Pungli Berdalih Sukarela di SMKN 1 Pematangsiantar

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Pematangsiantar, Sumatera Utara – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mengemuka di SMK Negeri 1 Pematangsiantar, Sumatera Utara. Sekolah yang telah menerima alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga miliaran rupiah tersebut diduga memungut biaya rutin sebesar Rp100.000 per bulan dari setiap siswa.

Dugaan pengutipan rutin ini mencuat setelah awaknmedia mendapatkan aduan dari orang tua murid yang mengeluhkan kewajiban pembayaran yang ditagih secara berkala. Berdasarkan bukti fisik berupa “Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)” berwarna biru untuk Tahun Pelajaran 2026/2027, tertera rincian pencatatan pembayaran bulan Juli dan Agustus 2026 senilai Rp200.000 yang telah distempel serta diparaf pengelola pada 7 Agustus 2026. Penarikan rutin ini bertentangan dengan kebijakan dan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang melarang pengutipan biaya secara berkala kepada peserta didik.

Saat dikonfirmasi wartawan media Investigasi Indonesia melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (11/9/2026), Kepala SMKN 1 Pematangsiantar, Lahat Viktor Sihar Sinaga, S.Pd., mengklaim bahwa penarikan uang tersebut bersifat sumbangan sukarela tanpa ada pemaksaan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kartu SPP bulanan beserta bukti stempel penerimaan untuk alokasi pembayaran bulan Juli–Agustus 2026, pihak kepala sekolah memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menghentikan respons komunikasi.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, berdasarkan data pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SMKN 1 Pematangsiantar tercatat menerima dana operasional yang memadai dari pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2025 saja, sekolah tersebut menerima kucuran dana BOS mencapai Rp2 miliar untuk 1.271 siswa, yang terbagi dalam dua tahap guna membiayai operasional, administrasi, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Aturan Hukum

Penarikan biaya di lingkungan satuan pendidikan negeri diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, serta menegaskan bahwa sumbangan wajib bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun jangka waktunya.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Technical Juknis BOS, yang melarang satuan pendidikan negeri penerima Dana BOS untuk membebankan biaya operasional rutin kepada peserta didik.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang mengancam sanksi hukum atas praktik pemotongan atau pemungutan biaya tidak sah di lingkungan instansi pelayanan publik dan pendidikan.

Catatan Redaksi: Akses pendidikan negeri yang transparan dan bebas dari praktik pungli merupakan hak dasar setiap peserta didik. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara beserta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan verifikasi faktual dan audit operasional di SMKN 1 Pematangsiantar. Keberadaan dokumen kartu tagihan bulanan di tengah besarnya alokasi Dana BOS APBN menuntut kejelasan dan ketegasan sanksi demi menjaga integritas tata kelola pendidikan di Sumatera Utara.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating