Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama pengadaan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) dengan nilai kerugian mencapai Rp3,29 miliar. Terduga pelaku berinisial A.R. (45) ditangkap petugas di rumah kontrakannya di kawasan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) dini hari.
Perkara yang terjadi di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, ini resmi dilaporkan korban sejak 23 Juli 2026 dengan total kerugian Rp3.290.370.400. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat terduga pelaku menawarkan kerja sama pengadaan minyak jelantah dengan klaim memiliki jaringan ke perusahaan pengolah di Surabaya, serta menjanjikan imbal hasil keuntungan sekitar 10 persen.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan dana pembelian dan pengiriman barang. Namun, saat menagih laporan pembayaran, A.R. diduga menyodorkan invoice fiktif. Setelah dilakukan konfirmasi langsung ke perusahaan tujuan, diketahui tidak pernah ada pengiriman minyak jelantah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri aliran transaksi dan keberadaan terduga pelaku di Sukoharjo. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel invoice yang diduga fiktif, rekening koran milik korban, ponsel, dan kartu ATM. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain.








Tinggalkan Balasan