Resmob Semarang Ringkus Pelaku Curanmor Modus Tukang Kunci

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan depan kampus wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, berhasil digulung oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Seorang tersangka berinisial W.W. tak berkutik saat ditangkap di kawasan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., membeberkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelalaian korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol AD-6841-HS dalam kondisi tidak dikunci stang.
“Pelaku awalnya mengambil sepeda motor dengan cara mendorong kendaraan tersebut. Sepeda motor curian itu kemudian dibawa menuju kawasan Hutan Tinjomoyo dan disembunyikan di lokasi tersebut,” jelas AKP Dwi Yudi, Kamis (13/8/2026).
Setelah menyembunyikan hasil curiannya, tersangka W.W. melancarkan siasat licik. Ia memanggil jasa tukang kunci ke lokasi dan berpura-pura telah kehilangan kunci motornya agar dibuatkan kunci duplikat yang baru.
Beruntung, laporan cepat korban ke Polsek Gajahmungkur langsung direspons sigap oleh Unit V Resmob. Petugas melakukan penyisiran intensif terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga rute pelarian pelaku.
Hasil analisa visual tersebut mengarah pada jejak W.W. yang akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (11/8/2026) pukul 21.00 WIB di Sendangguwo.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario curian, sepasang pelat nomor AD-6841-HS, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai sarana operasional kejahatannya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pencocokan alat bukti.
AKP Dwi Yudi mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa yang kerap parkir di ruang publik, untuk tidak meremehkan keamanan kendaraan.
“Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. Pastikan kunci stang digunakan dan, bila memungkinkan, pasang pengaman tambahan,” pesannya tegas.

Aturan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka W.W. disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian. Tersangka yang secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Catatan Redaksi: Pengungkapan kasus ini membuka mata kita terhadap celah keamanan yang kerap dimanfaatkan sindikat curanmor, yakni keluguan atau kelalaian para penyedia jasa tukang kunci. Kepolisian tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku pencurian, tetapi juga harus gencar memberikan sosialisasi, atau bahkan teguran keras kepada paguyuban tukang kunci jalanan. Mereka wajib diberikan SOP tegas untuk meminta bukti kepemilikan sah (seperti STNK atau KTP) sebelum melayani pembuatan kunci duplikat kendaraan bermotor. Tanpa pengawasan terhadap akses kunci duplikat, kejahatan semacam ini akan terus berulang dan menemukan modus-modus barunya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating