Polda Jateng Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Surakarta

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31), yang merupakan residivis kasus serupa, digerebek dan diamankan oleh petugas pada Rabu (12/8/2026).
Pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ini ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga setempat, polisi berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 10 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan satu set alat hisap (bong), korek api, serta sebuah timbangan elektrik yang memperkuat dugaan perannya sebagai pengedar aktif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa rekam jejak tersangka sebagai residivis pada tahun 2023 menjadi catatan tersendiri bagi penyidik. Berdasarkan pemeriksaan awal, P mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Pengembangan akan terus dilakukan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka ini dapat kami ungkap dan putus total,” tegas Kombes Pol. Yos Guntur, Kamis (13/8/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kos atau kontrakan.
“Jangan ragu untuk melapor. Peran aktif masyarakat sangat krusial untuk membantu kepolisian menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Saat ini, tersangka P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan yang lebih besar.

Aturan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat perannya diduga sebagai pengedar (dibuktikan dengan adanya timbangan elektrik dan kemasan paket), tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Mengingat tersangka adalah seorang residivis, riwayat kejahatannya pada tahun 2023 akan menjadi pemberatan (straffverzwarend) dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan nanti, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Catatan Redaksi: Tertangkapnya kembali seorang residivis narkoba (yang baru terjerat kasus pada tahun 2023) menjadi tamparan keras bagi sistem pembinaan pemasyarakatan. Fakta bahwa P bisa kembali beroperasi di Surakarta menunjukkan jaringan narkoba masih memelihara para “pemain lama” mereka. Redaksi mendesak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk tidak sekadar puas menangkap pengedar tingkat bawah. Pengejaran terhadap pemasok utama berinisial S (DPO) harus menjadi prioritas mutlak. Hukum harus ditegakkan dengan tuntutan maksimal agar efek jera benar-benar dirasakan, bukan sekadar siklus keluar-masuk penjara.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating