Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Kota Semarang dalam satu rangkaian operasi pada Kamis (10/9/2026). Petugas mengamankan tiga terduga pengedar beserta barang bukti berupa 300 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,68 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman terduga pelaku JN (31), wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan. Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 300 butir Alprazolam tanpa izin edar resmi yang disimpan di dalam lemari. JN mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari seorang penyuplai berinisial G yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak ke kawasan Karangroto, Kecamatan Genuk, dan menangkap terduga pelaku YAS (29). Dari hasil penggeledahan rumah YAS, polisi menyita tiga paket sabu seberat 1,28 gram. Pengungkapan ketiga berlanjut pukul 22.00 WIB di sebuah tempat indekos kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu. Petugas mengamankan INK (24) beserta satu paket sabu seberat 0,40 gram, timbangan digital, dan plastik klip.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengungkapkan bahwa terduga pelaku INK mengedarkan sabu menggunakan “sistem alamat” atas perintah DPO berinisial S. Modus operandi ini dilakukan dengan menempatkan paket narkotika di 36 titik lokasi tersembunyi untuk diambil oleh pembeli tanpa bertatap muka secara langsung, dengan imbalan Rp1,000.000. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat, pengelola indekos, serta lingkungan RT/RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.








Tinggalkan Balasan