Polda Jateng Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Semarang

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Peredaran gelap dan kepemilikan tanpa izin atas narkotika serta psikotropika diatur dalam regulasi berikut:

Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I.

Pasal 60 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan memproduksi, menyalurkan, memiliki, menguasai, atau menyimpan psikotropika tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penindakan keterlibatan tindak pidana terorganisir dan penyertaan dalam kejahatan.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Perkembangan modus peredaran narkotika seperti “sistem tempel/alamat” menunjukkan bahwa jaringan kejahatan narkoba terus beradaptasi untuk menghindari pantauan petugas. Redaksi Investigasi Indonesia mengapresiasi tindakan responsif Ditresnarkoba Polda Jateng yang berhasil memutus mata rantai peredaran ini dalam hitungan jam. Penindakan ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik rumah kos dan warga pemukiman padat untuk lebih peka terhadap dinamika pergaulan di lingkungannya, serta tidak ragu melapor kepada kepolisian demi menjaga ruang publik bebas dari bahaya Narkoba.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating