Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Residivis di Temanggung

Abah Sofyan
Investigasi Indonesia
Temanggung, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membuktikan ketegasannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Berawal dari pengembangan satu tersangka, kepolisian sukses membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Temanggung dan mengamankan dua pelaku yang berstatus sebagai residivis.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas meringkus dua pria berinisial DAFN (49) asal Kecamatan Kledung dan S (45) warga Kecamatan Parakan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 20 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 18,59 gram beserta sejumlah peralatan penunjang lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama, yakni DAF, di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas Kombes Yos Guntur, Minggu (9/8/2026).
Saat digeledah, petugas mendapati satu paket sabu seberat 0,63 gram, alat hisap (bong), korek api, dan pipet kaca. DAF mengaku perannya hanya sebagai perantara yang memberikan informasi titik koordinat lokasi sabu kepada calon pembeli. Barang haram tersebut ia dapatkan dari tersangka S.
Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggerebek kediaman S di Desa Parakan Wetan pada pukul 12.30 WIB. Di kamar S, polisi menemukan “harta karun” berupa 19 paket sabu seberat 17,96 gram, timbangan digital, plastik klip, dan lakban.
“Sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diletakkan di sejumlah titik sesuai perintah. Menurut pengakuan tersangka S, aktivitas ini sudah berjalan sekitar satu setengah bulan. Setiap berhasil mengedarkan 5 gram, ia diupah Rp1,5 juta dan dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Yos Guntur.
Lebih mengejutkannya lagi, kedua pelaku bukanlah pemain baru. DAF pernah dijebloskan ke penjara atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2020, sementara S juga pernah menelan pil pahit jeruji besi pada 2016 dan 2022. Fakta ini menjadi atensi serius bagi kepolisian untuk terus membersihkan jaringan yang masih berani beroperasi.
Sementara itu, tersangka S bernyanyi bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial RR yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau agar masyarakat tidak ragu menjadi mata dan telinga kepolisian di lapangan.
“Peran masyarakat sangat krusial. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. Setiap informasi akan kami sikat dan tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.
Saat ini, DAF dan S harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi tengah memburu keberadaan RR hingga ke akar-akarnya.

Aturan Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating