Tindakan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh para tersangka secara mutlak melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, serta Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan. Mengingat kedua tersangka adalah residivis yang mengulang kejahatan serupa, aparat penegak hukum dapat menerapkan Pasal 144 ayat (1) yang mengatur penambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal sebagai bentuk pemberatan hukuman.
Catatan Redaksi: Tertangkapnya kembali dua residivis narkoba di Temanggung ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan dan rehabilitasi kita. Hukuman berlapis di masa lalu nyatanya gagal memberikan efek jera yang nyata. Redaksi menegaskan bahwa publik menunggu langkah berani dari Ditresnarkoba Polda Jateng untuk tidak sekadar berpuas diri menangkap para perantara dan kurir di lapangan. DPO berinisial RR yang menjadi otak sekaligus pemasok utama wajib segera diseret ke meja hijau. Prestasi sesungguhnya dari pemberantasan narkoba bukanlah seberapa banyak paket kecil yang disita, melainkan seberapa berani aparat memotong langsung kepala naga dari sindikat peredaran gelap tersebut.
(Red)











Tinggalkan Balasan