Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penjualan bayi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang ibu kandung berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjual anak laki-lakinya seharga Rp6 juta.
Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika tersangka melahirkan bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di sebuah rumah sakit di Surakarta. Merasa tidak sanggup merawat, tersangka membawa bayinya ke tempat kos di Mojosongo, Jebres, sebelum akhirnya menyerahkan anak tersebut kepada pembeli di kawasan Jagalan pada 9 Agustus 2026.
Dari transaksi ilegal tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta yang sebagian besar langsung digunakan untuk melunasi utang sekitar Rp4 juta serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga diketahui sempat berencana menjual anak pertamanya seharga Rp15 juta, namun rencana tersebut batal terlaksana dan anak pertamanya saat ini dirawat oleh kerabat.
Pihak Kepolisian telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi dan kain jarik. Sementara itu, bayi korban pengetatan hukum tersebut dipastikan mendapatkan perlindungan serta penanganan terbaik yang mengedepankan hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.








Tinggalkan Balasan