Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Polda Jawa Tengah terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengembangkan setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu yang menghubungkan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan, serta mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dengan total barang bukti seberat 29,64 gram.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi,” kata Kombes Pol Yos Guntur saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (5/11/2026).
Dari pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S—yang masih dalam penyelidikan—untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Dalam menjalankan perannya, GTI diduga memperoleh imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran.
“Informasi dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dari sana, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke seorang pria lainnya berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan,” jelasnya.
Pengembangan ke Kota Pekalongan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.
Menurut Kombes Pol Yos Guntur, dari hasil pemeriksaan, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum dialamatkan kepada pemesan. Untuk pekerjaan tersebut, UR diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.









Tinggalkan Balasan