Polres Sragen Sita Ratusan Botol Miras

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Sragen, Jawa Tengah — Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Sragen kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, 30 Oktober hingga 1 November 2026, Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol dengan mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D.P.P., warga Dukuh Ngampunan, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, serta E.A.S., warga Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Dari hasil penindakan, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk kemasan botol bermerek hingga minuman tradisional jenis ciu dan arak Bali.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 botol Atlas ukuran 620 mililiter, 22 botol Anggur Merah ukuran 620 mililiter, tiga botol Api Anggur Blackcurrant ukuran 620 mililiter, tujuh botol Kawa-Kawa ukuran 620 mililiter, 18 botol Anggur Putih ukuran 620 mililiter, serta 10 botol Api Anggur Hijau ukuran 620 mililiter.

Selain itu, polisi juga menyita 13 botol Iceland ukuran 250 mililiter, 20 botol ciu ukuran 1.500 mililiter, 28 botol ciu ukuran 600 mililiter, serta 10 botol arak Bali ukuran 600 mililiter. Total barang bukti mencapai 146 botol minuman beralkohol dengan beragam merek, jenis, dan ukuran.

Komitmen Kepolisian dan Barang Bukti

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya dalam konferensi pers bersama Wakapolres dan Kasat Narkoba menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian dalam menindak dugaan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sragen.

Dalam penjelasannya yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sudarmiyanto, Kapolres menegaskan bahwa penindakan dilakukan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating