Polres Sragen Sita Ratusan Botol Miras

Abah Sofyan

“Satresnarkoba Polres Sragen telah melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sragen. Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan dua orang terlapor beserta 146 botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan jenis, termasuk ciu dan arak Bali,” jelas AKBP Heru Antariksa Cahya. Kamis (5/11/2026).

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor diduga memiliki minuman beralkohol tersebut untuk diperjualbelikan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku:

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol:

Bacaan Lainnya

Pasal 38 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1): Mengatur larangan dan ketentuan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sragen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah:

Menjadi dasar penyesuaian sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah terkait.

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan dari keterangan resmi hasil konferensi pers jajaran Polres Sragen. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ruang hak jawab dan konfirmasi terbuka bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating