Gelapkan Mobil Warga Mondokan, Mekanik Asal Sragen Ditangkap di Bogor

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi Indonesia

Sragen, Jawa Tengah Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, jajaran Polres Sragen akhirnya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Kecamatan Mondokan. Pelaku berinisial AP (43), seorang mekanik asal Sragen Kota, berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi kriminal ini bermula pada 20 Februari 2026, ketika korban bernama Agus Sunaryo, warga Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, mempercayakan mobilnya kepada AP untuk memperbaiki lampu depan dan kipas blower AC. Dengan dalih agar perbaikan lebih maksimal dan menghindari razia, pelaku membujuk korban untuk menyerahkan kunci beserta STNK kendaraan.

Namun, alih-alih dibawa ke bengkel untuk diperbaiki, mobil bernomor polisi AD 1150 KY tersebut justru dibawa kabur dan digadaikan kepada seseorang di wilayah Palur seharga Rp25 juta melalui seorang perantara. Setiap kali ditagih, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang dan memicu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mondokan.

Bacaan Lainnya

Ditangkap Tanpa Perlawanan dan Resmi Ditahan

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mondokan berkolaborasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penelusuran intensif. Pelarian AP akhirnya terhenti setelah polisi mengendus keberadaannya di wilayah Jawa Barat.

Pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor. AP ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapores Sragen.

“Berkat koordinasi yang baik dan kerja cepat anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa kendala. Saat ini, barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza milik korban beserta STNK dan BPKB telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” ujar Kapolsek Mondokan, Iptu Irwan Marviyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Tersangka AP kini telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Sragen per Sabtu (27/6/2026) demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Edukasi Hukum: Kasus penggelapan kendaraan dengan modus menawarkan jasa perbaikan ini memiliki beberapa dimensi hukum penting berdasarkan regulasi yang berlaku:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating