Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Sinergi cepat antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jahtanras Polres Simalungun membuahkan hasil manis. Dalam hitungan jam setelah laporan diterima, polisi sukses menggulung seorang residivis spesialis pencurian ternak lembu yang kerap meresahkan peternak di wilayah Simalungun.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., pada Selasa (11/8/2026) malam.
“Kasus ini adalah wujud nyata sinergi kami dalam merespons keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan berintegritas dan menindak tegas kejahatan pencurian ternak,” ujar IPTU Sonni.
Kasus ini bermula dari petaka yang menimpa Misrianto, warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang. Pada Sabtu (8/8/2026) sore, korban dibuat panik lantaran satu ekor lembu betina miliknya senilai Rp7 juta raib dari area penggembalaan di Perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan.
Titik terang baru muncul dua hari kemudian. Pada Senin (10/8/2026), korban mendapat informasi bahwa lembunya telah dijual dan berada di Desa Sei Ajam, Kabupaten Batu Bara. Setelah berhasil mengambil kembali ternaknya dari seorang pembeli bernama Mariadi, korban langsung melapor ke Polsek Bosar Maligas.
“Dari keterangan pembeli (Mariadi), tim gabungan langsung mengantongi ciri-ciri pelaku. Analisa mendalam mengarah kuat pada seorang pria berinisial Roni, warga Kecamatan Ujung Padang,” jelas Kapolsek.
Tanpa membuang waktu, pada Selasa (11/8/2026) pukul 10.00 WIB, petugas menyergap Roni. Hebatnya, penangkapan ini dilakukan tak sampai 24 jam sejak laporan resmi dibuat oleh korban.
Di hadapan penyidik, Roni tak bisa mengelak. Ia mengakui perbuatannya mencuri lembu tersebut. Fakta mengejutkan lainnya, Roni ternyata “pemain lama”. Hasil interogasi mengungkap bahwa ini adalah aksi pencurian ternak keduanya.
Saat ini, polisi telah mengamankan Roni beserta barang bukti sepeda motor yang digunakannya saat beraksi. IPTU Sonni menegaskan, pihaknya juga tengah memburu satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max putih bernopol BB 8045 FF yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut ternak curian tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Kami juga akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan tersangka dan segera merampungkan berkas perkara ke Kejaksaan,” tutupnya tegas.
Aturan Hukum
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang secara spesifik mengatur tentang pencurian hewan ternak (vee-diefstal). Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai residivis ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Mengingat ia mengulangi tindak pidana yang sama, Majelis Hakim di persidangan dapat menggunakan rekam jejak tersebut sebagai faktor pemberat hukuman.
Catatan Redaksi: Kecepatan dan ketepatan Polsek Bosar Maligas bersama Jahtanras Polres Simalungun dalam menangkap pelaku patut diapresiasi tinggi. Namun, pencurian ternak bukanlah kejahatan tunggal; ini adalah kejahatan ekonomi yang menghancurkan mata pencaharian warga desa. Fakta bahwa pelaku menggunakan mobil pikap untuk mengangkut lembu curian menunjukkan adanya perencanaan matang dan indikasi sindikat terorganisir. Redaksi mendesak agar polisi tidak berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan (Roni). Jaringan penadah yang memfasilitasi jual beli ternak curian ini harus diusut tuntas dan diseret ke pengadilan agar siklus kejahatan pencurian ternak di Simalungun benar-benar terputus.
(Yuni)










Tinggalkan Balasan