Pabrik PT Evyap Terbakar, 3 Pekerja Tewas

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Simalungun, Sumatera Utara – Tragedi maut melanda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Kebakaran hebat yang diiringi suara ledakan mengguncang gedung pabrik Biding milik PT Evyap Sabun Indonesia pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 10.10 WIB. Tiga orang pekerja las tewas mengenaskan usai nekat melompat dari lantai enam demi menyelamatkan diri dari kepungan asap pekat dan kobaran api.

Ketiga korban tewas diidentifikasi sebagai Nasri Efendi (43), Mhd. Rifaldi (26), dan Sumadi (39). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara yang berprofesi sebagai helper las di bawah naungan PT Nirwana Mahanu Putra—vendor konstruksi PT Evyap Sabun Indonesia. Berdasarkan keterangan penyidik, ketiga korban baru bekerja selama empat hari untuk menyelesaikan pengerjaan pengelasan di lantai enam gedung pabrik.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa ledakan dan titik api diperkirakan pertama kali muncul dari lantai tiga atau empat. Kobaran api yang cepat membesar bersama hembusan asap tebal dengan cepat mengurung posisi ketiga korban di lantai atas. Panik akibat dentuman keras dan kepungan hawa panas yang membakar, para korban berupaya menyelamatkan diri dengan melompat dari ketinggian hingga akhirnya tewas seketika akibat benturan keras.

Bacaan Lainnya

Untuk menjinakkan api yang membakar fasilitas industri tersebut, sebanyak 13 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan dari berbagai instansi gabungan, termasuk bantuan Pemkab Simalungun, Pemkab Batu Bara, Pemko Siantar, hingga armada AWC Brimob Kompi II B Siantar. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang turun langsung ke lokasi guna memimpin pengamanan serta proses pendataan. Ketiga jenazah korban sempat dievakuasi ke RS Karya Husada sebelum dipindahkan ke RSU Perdagangan dan diserahkan kepada pihak keluarga.

Aturan Hukum

Insiden kecelakaan kerja mematikan akibat dugaan kelalaian sistem keselamatan di lingkungan industri diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu, manajemen perusahaan utama dan vendor wajib mematuhi standar ketat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi K3 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Catatan Redaksi: Tragedi tewasnya tiga buruh las di PT Evyap Sabun Indonesia adalah bukti nyata rapuhnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jalur evakuasi darurat pada gedung bertingkat di kawasan industri skala internasional seperti KEK Sei Mangkei. Mengadu nasib pekerja subkontraktor tanpa jaminan akses penyelamatan darurat yang memadai di lantai tinggi adalah bentuk kelalaian sistematis yang tak termaafkan. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Polres Simalungun dan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara untuk mengusut tuntas jajaran manajemen PT Evyap Sabun Indonesia maupun PT Nirwana Mahanu Putra. Audit K3 menyeluruh harus segera dilakukan; jika terbukti ada penyimpangan prosedur keselamatan kerja atau kelalaian yang memicu ledakan, seret penanggung jawab utama ke meja hijau. Nyawa buruh bukan tumbal demi mengejar target proyek industri!

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating