Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang kedapatan menguasai belasan paket sabu di sebuah rumah kawasan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan.
“Pada Kamis (16/7/2026), kami mendapat informasi bahwa di halaman belakang rumah seorang warga bernama Doni, sering terjadi transaksi sabu,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (21/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Charles Hartono Nababan, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Jumat (17/7/2026) dini hari. Hasilnya, petugas mengamankan pria bernama Dirham (45), warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak hitam berisi 11 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 1,81 gram. Turut diamankan satu bal plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp265.000, sendok sabu dari pipet, serta satu unit ponsel Android merek Infinix.
Dalam interogasi awal, Dirham mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari pemilik rumah, yakni Doni. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung memburu Doni yang kini telah berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Dirham beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar Doni,” pungkas AKP Verry.
Analisis & Edukasi Hukum: Jerat Pidana Pengedar Narkotika
Tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, serta memperjualbelikan narkotika golongan I (sabu) merupakan pelanggaran berat hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis:








Tinggalkan Balasan