Pidana Pajak RUU Perampasan Aset, Rakyat Terancam Dikriminalisasi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Depok, Jawa Barat – Penyelenggaraan sistem perpajakan di Indonesia dinilai berpotensi menjebak masyarakat menjadi target pidana jika tidak diimbangi dengan literasi hukum yang memadai. Wasiat krusial ini mengemuka dalam edukasi hukum dan seminar pajak yang digelar Bidang Diklat dan Pengembangan Profesi DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI) bersama DPD SWI Kota Depok di Beji, Kota Depok, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan yang dihadiri berbagai organisasi pers ini membedah potensi dampak pemberlakuan tindak pidana perpajakan yang dimasukkan ke dalam prafokus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pakar Pengacara Pajak sekaligus Dewan Pakar DPP SWI, Adv. Jony, menegaskan bahwa penerapan sistem Coretax yang mengintegrasikan seluruh data transaksi finansial warga akan membuat segala bentuk kekhilafan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak mudah terdeteksi.

Namun, di tengah penerapan sistem serba digital tersebut, prinsip self-assessment dinilai sering kali tercederai oleh minimnya tingkat kepercayaan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Jika ketidakmampuan pembukuan dan keterbatasan pengetahuan pajak masyarakat diposisikan langsung sebagai bentuk kesengsaraan atau tindak pidana, publik terancam menjadi korban kriminalisasi ketika RUU Perampasan Aset resmi disahkan menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Sekjend SWI Herry Budiman dan Ketua DPD SWI Kota Depok Yenny menyepakati bahwa jurnalis tidak boleh sekadar menjadi juru warta pasif, melainkan harus memiliki kapasitas intelektual dalam mengawal kebijakan negara. Media massa dituntut mengambil peran tegas sebagai penyeimbang guna mendesak pemerintah agar memprioritaskan edukasi dan sosialisasi perpajakan yang adil sebelum menetapkan sanksi pidana yang merampas hak-hak warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating