Investigasi Indonesia
Kebumen, Jawa Tengah – Berdasarkan aduan resmi masyarakat pada portal LaporGub dengan nomor laporan LGIG72071858, praktik dugaan penambangan galian C liar di kawasan pegunungan Desa Adiwarno dan Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, kian merusak bentang alam. Aktivitas pengerukan yang disinyalir tanpa izin tersebut dilaporkan telah menggundulkan deretan pegunungan yang berfungsi vital sebagai penahan ancaman bencana alam bagi warga pesisir selatan.
Dalam aduan yang masuk sejak Sabtu (29/8/2026) tersebut, warga mengekspresikan kekhawatiran mendalam atas hilangnya benteng bukit alami. Posisinya yang berhadapan langsung dengan hamparan Laut Selatan menjadikan gundulnya pegunungan ini sebagai ancaman serius bencana ekologis akibat ulah manusia. Warga menegaskan jeritan mereka bukan sekadar keluhan, melainkan upaya mempertahankan keselamatan lingkungan demi kelangsungan hidup anak cucu mereka.
Rekam jejak birokrasi menunjukkan aduan publik tersebut telah diteruskan oleh Admin Gubernuran ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (29/8/2026). Selanjutnya, Dinas ESDM menerima laporan tersebut pada Senin (31/8/2026). Namun ironisnya, hingga hari ini, Jumat (4/9/2026), status aduan masyarakat pada sistem portal LaporGub terpantau masih menggantung pada tahap verifikasi tanpa ada kejelasan langkah penanganan konkret di lapangan.
Sikap pasif dan lamban tersebut sejalan dengan yang ditunjukkan oleh APH setempat. Saat tim redaksi melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi terkait maraknya dugaan penambangan liar ini kepada Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.I.K, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/9/2026), yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun hingga berita ini diterbitkan.
Aturan Hukum
Praktik pengerukan material tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, dugaan perusakan kawasan pegunungan yang memicu potensi bencana alam berhak dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atas kealpaan atau kesengsaraan yang merusak kriteria baku lingkungan hidup.
Catatan Redaksi: Status aduan yang masih saja mengendap di tahap verifikasi hingga hari ini, ditambah aksi bungkam APH di tengah jeritan warga Desa Adiwarno dan Jladri, adalah kombinasi buram buruknya pelayanan publik dan penegakan hukum. Lambannya respons Dinas ESDM Jateng serta ketidakmauan jajaran Polres Kebumen dalam memberikan penjelasan kepada publik mengindikasikan dugaan adanya pembiaran terhadap perusakan lingkungan yang masif. APH dan instansi terkait tidak boleh bersembunyi di balik formalitas sistem administratif. Redaksi Investigasi Indonesia berharap APH untuk dapat segera turun menyegel lokasi dugaan galian C ilegal tersebut serta menangkap para aktor penambang liar sebelum bencana ekologis merenggut keselamatan warga!
(Red)






Tinggalkan Balasan