Investigasi Indonesia
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (18/6/2026), dua unit ekskavator terpantau aktif mengeruk material tanah dengan antrean armada truk dump yang tinggi, meskipun legalitas operasionalnya dipertanyakan.
Selain memicu polusi debu pekat saat cuaca panas dan jalanan licin berlumpur saat hujan, mobilitas truk bermuatan berat tersebut berdampak pada kerusakan struktural ruas jalan desa. Ironisnya, di lokasi penambangan sama sekali tidak ditemukan papan informasi resmi terkait kepemilikan izin usaha pertambangan yang sah.
Berdasarkan kesaksian warga yang enggan diungkap identitasnya, bisnis pengerukan tanah perbukitan ini diduga kuat dikelola oleh oknum kepala desa setempat yang berinisial M.
“Sudah berjalan beberapa pekan. Debu dan tumpahan material tanah banyak di jalan sehingga mengganggu pengguna jalan. Jalan desa kami juga sempit untuk dilalui truk-truk besar, tetapi kami sebagai warga tidak bisa berbuat banyak,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Kekhawatiran publik kian eskalatif lantaran titik pengerukan berada di area tebing curam yang berdekatan langsung dengan kawasan wisata religi Gua Maria. Tanpa adanya penerapan kaidah teknis pertambangan yang benar, aktivitas ini dinilai menciptakan ancaman bencana longsor masif yang mengintai keselamatan warga dan kelestarian situs di sekitarnya.
Meskipun sempat dilakukan mediasi antara warga terdampak dengan pihak pengelola di kantor desa, belum ada solusi konkret yang dihasilkan. Warga kini mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan sidak lapangan dan evaluasi perizinan.
Analisis Risiko Lingkungan: Penambangan komoditas batuan di wilayah rawan seperti lereng perbukitan wajib tunduk pada UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dugaan keterlibatan oknum kepala desa terbukti benar, hal ini mencerminkan adanya conflict of interest (konflik kepentingan) berat. Aparatur desa yang seharusnya berfungsi sebagai garda terdepan pengawas regulasi justru berpotensi menjadi aktor utama pelaku environmental degradation (degradasi lingkungan) demi keuntungan korporasi personal.
Catatan Redaksi: Artikel kendali lingkungan dan fungsi kontrol sosial ini diterbitkan Investigasi Indonesia sebagai komitmen pengawalan ruang hidup warga yang aman. Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan berimbang dari Pemerintah Desa Delik, oknum berinisial M, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
(TIM)









Tinggalkan Balasan