Polres Pematangsiantar Buru Empat Tersangka Pembunuhan Taman Bunga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pematangsiantar, Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan penganiayaan bersama yang mengakibatkan tewasnya pemuda berinisial JJM (24). Peristiwa tragis tersebut terjadi di pinggir jalan kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/5/2026) malam silam.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam siaran pers resminya pada Jumat (19/6/2026), mengungkapkan bahwa otoritas kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka yang teridentifikasi masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni RP dan FS, di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar. Namun, untuk empat tersangka lainnya beserta barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan di lokasi kejadian masih dalam proses pencarian intensif,” tegas AKP Sandi Riz Akbar dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti, para pelaku diduga kuat secara sadar melakukan aksi kekerasan massal di ruang publik. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian orang lain.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti di pengadilan, aturan baru dalam KUHP nasional ini mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara yang signifikan.

Analisis Penegakan Hukum: Tindakan cepat Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dalam mengunci identitas para pelaku dan menahan dua aktor utama merupakan langkah awal yang krusial untuk mencegah distorsi keadilan di wilayah hukum Sumatera Utara. Namun, pelarian empat tersangka lain beserta hilangnya aset barang bukti mobil menunjukkan adanya potensi hambatan jaringan (jejaring pelarian). Kepolisian dituntut bergerak taktis lintas wilayah guna menutup ruang gerak para buron demi menjamin kepastian hukum bagi keluarga korban.

Catatan Redaksi: Artikel kendali penegakan hukum dan keamanan publik ini disusun berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Humas Polres Pematangsiantar pada Juni 2026. Investigasi Indonesia akan terus memantau perkembangan pengejaran sisa tersangka dan proses persidangan perkara ini hingga inkrah demi supremasi hukum yang berkeadilan.

(Yuni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating