Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah – Memasuki tahun ajaran baru, keluhan terkait mahalnya biaya masuk sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar dilaporkan terjadi di SMP Negeri 1 Purwojati, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Laporan keresahan wali murid tersebut kini resmi bergulir di kanal pengaduan publik Laporgub dengan nomor tiket LGWP46455905.
Berdasarkan data aduan masyarakat per 2 Juli 2026, pihak sekolah diduga menetapkan sejumlah komponen biaya yang dinilai sangat memberatkan dan tidak masuk akal bagi para orang tua murid baru. Beberapa poin yang dikeluhkan di antaranya adalah kewajiban pembelian bahan seragam sekolah senilai Rp1.700.000, serta penarikan biaya kegiatan murid baru sebesar Rp270.000.
Ironisnya, kebijakan penarikan uang tersebut diklaim hanya disampaikan secara lisan oleh pihak sekolah tanpa disertai rincian tertulis yang transparan. Ketika perwakilan wali murid mencoba meminta kejelasan dan transparansi, pihak manajemen SMPN 1 Purwojati berdalih bahwa tarif tersebut sudah menjadi “ketentuan resmi” dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Setiap tahun ajaran baru, komplotan biaya tidak masuk akal seperti ini selalu berulang di SMPN 1 Purwojati. Padahal sekolah ini kabarnya pernah disidak oleh Dinas Pendidikan, namun tidak ada pembenahan sama sekali,” tulis pelapor dalam aduan resminya di Laporgub.
Kabar terbaru per Jumat (3/7/2026) pukul 10.46 WIB, Admin Gubernuran bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan telah memverifikasi laporan tersebut dan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Dinas Pendidikan setempat untuk dilakukan investigasi mendalam dan penindakan.
Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum
Penarikan uang seragam dan biaya kegiatan di sekolah negeri tingkat dasar dan menengah memiliki batasan hukum yang sangat ketat agar tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar (Pungli):








Tinggalkan Balasan