Tahanan Narkoba Polresta Tangerang Meninggal Dunia

Abah Sofyan
Oplus_131072

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Seorang tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial HW dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kramat Jati pada Rabu (1/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Menanggapi peristiwa tersebut, jajaran Polresta Tangerang menyampaikan duka cita mendalam serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan kesehatan tahanan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa pemenuhan hak pelayanan kesehatan terhadap HW telah diberikan secara maksimal sejak awal yang bersangkutan mengeluhkan sakit. Sebagai bentuk empati, sejumlah personel kepolisian juga telah diterjunkan untuk melaksanakan takziah ke rumah duka guna menyampaikan belasungkawa langsung kepada pihak keluarga.

Berdasarkan kronologi kepolisian, HW pertama kali ditangkap pada 12 April 2026. Riwayat kesehatannya mulai menurun secara berkala sejak Juni 2026. Tercatat pada 9 Juni, HW sempat dilarikan ke RSUD Tigaraksa untuk pemeriksaan laboratorium sebelum akhirnya dinyatakan rawat jalan. Kondisinya kembali merosot pada 19 Juni hingga harus dievakuasi kembali ke RSUD yang sama untuk pengobatan lanjutan.

Bacaan Lainnya

Kondisi HW kian memburuk pada 26 Juni setelah mengalami gejala diare akut. Tim Dokkes Polresta Tangerang langsung mengevakuasi tahanan tersebut menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati. Di sana, HW sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) akibat dehidrasi berat dan ketidakseimbangan elektrolit sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang perawatan umum hingga mengembuskan napas terakhirnya.

“Berdasarkan hasil analisis medis resmi dari tim dokter, penyebab kematian HW murni karena faktor medis, yaitu sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance, pneumonia, serta kambuhnya penyakit TB paru (tuberculosis relaps). Hasil visum luar juga menegaskan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh almarhum,” jelas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (2/7/2026).

Aturan, Edukasi, dan Analisis Hukum

Kematian seorang tahanan di dalam masa penahanan sering kali menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, negara memiliki instrumen hukum ketat untuk melindungi hak-hak dasar tahanan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating