Cuaca Ekstrem Sebabkan Plafon Pasar Bangsri Jepara Rusak

Abah Sofyan
Penampakan Kerusakan Plafon Pasar Bangsri Jepara - Foto: Screenshot Video Tiktok

Investigasi Indonesia 

Jepara, Jawa Tengah — Sebuah rekaman video yang menampilkan kerusakan memprihatinkan pada plafon Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, mendadak viral di platform media sosial TikTok. Insiden kerusakan atap fasilitas publik tersebut diketahui dipicu oleh terjangan angin kencang akibat cuaca ekstrem yang melanda wilayah setempat pada Minggu (2/8/2026) siang.

Berdasarkan kondisi di lokasi kejadian, angin kencang datang secara mendadak dan langsung menerjang kawasan pusat perbelanjaan tradisional tersebut. Cuaca ekstrem yang terjadi di siang hari bolong itu mengakibatkan sebagian struktur plafon runtuh dan membahayakan aktivitas di bawahnya.

Sebagai fasilitas publik vital, Pasar Rakyat Bangsri beroperasi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Secara birokrasi, pengelolaan operasional dan penataan pasar menjadi wewenang penuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara. Sementara itu, pengawasan infrastruktur fisiknya merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Penanganan lebih lanjut mengenai siapa yang bertanggung jawab atas perbaikan fisik bangunan kini bergantung pada klasifikasi jenis kerusakan serta status masa pemeliharaan proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyikapi insiden jatuhnya plafon ini, pihak berwenang mengeluarkan imbauan keselamatan darurat. Seluruh warga dan pedagang diminta untuk terus menjaga tingkat kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem susulan di sekitar area pasar. Masyarakat juga diperingatkan dengan tegas untuk menghindari aktivitas atau berdiri di dekat bangunan yang telah mengalami kerusakan struktur maupun area atap yang terbuka saat angin kencang kembali melanda.

Aturan Hukum Terkait:

Pemeliharaan infrastruktur publik dan mitigasi keselamatannya diatur secara hukum melalui penetapan:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah dalam memastikan keandalan, keamanan, dan pemeliharaan struktur bangunan gedung publik agar tidak membahayakan pengunjung.

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan perlindungan masyarakat dari risiko dan dampak buruk akibat fenomena cuaca ekstrem.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pantauan informasi publik yang viral di media sosial serta analisis birokrasi pengelolaan fasilitas daerah di Kabupaten Jepara. Redaksi Investigasi Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan jiwa di tengah anomali cuaca. Kami berharap instansi terkait di lingkungan Pemkab Jepara, baik Disperindag maupun DPUPR, dapat segera melakukan asesmen dan perbaikan infrastruktur yang rusak agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan aman dan kondusif.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating