Kebakaran Rumah Di Dukuhtengah Brebes Diduga Akibat Korsleting

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Brebes, Jawa Tengah – Sebuah rumah milik warga berinisial W (53) di Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, terbakar pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Insiden kebakaran pada bangunan berukuran 6 x 15 meter tersebut diduga dipicu oleh arus pendek listrik pada area dapur dan bagian belakang rumah.

Peristiwa berawal saat salah seorang penghuni rumah hendak berwudhu di kamar mandi dan melihat kobaran api telah membesar di area dapur yang mengarah ke kandang kambing. Pemilik rumah bersama warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketanggungan dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Brebes. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah penanganan selama kurang lebih satu setengah jam.

Kapolsek Ketanggungan IPTU Rofik Hidayat mengonfirmasi bahwa personel piket SPKT dan Reskrim telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari korban dan saksi. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa gulungan kabel sepanjang 10 meter yang terbakar untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini, namun kerugian materiil pemilik rumah diperkirakan mencapai Rp50.000.000. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa kelayakan instalasi listrik rumah guna mengantisipasi bahaya korsleting yang berpotensi memicu kebakaran pemukiman.

Aturan Hukum

Penanganan musibah kebakaran dan keselamatan instalasi bangunan pemukiman diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 26 dan Pasal 51), yang mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam perlindungan masyarakat serta tanggap darurat penanganan bencana di kawasan pemukiman.

Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) / Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mewajibkan penggunaan komponen kelistrikan berstandar keamanan resmi untuk mencegah risiko kebakaran akibat arus pendek.

Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ketentuan hukum mengenai kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan timbulnya kebakaran atau bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain.

Catatan Redaksi: Musibah kebakaran di Desa Dukuhtengah yang dipicu dugaan korsleting listrik menjadi pengingat krusial akan pentingnya kelaikan instalasi listrik pemukiman. Pembenahan edukasi mitigasi bencana kebakaran, pemeriksaan rutin jaringan listrik oleh pihak berwenang bersama instansi terkait, serta kesiapsiagaan armada Damkar di tingkat kecamatan perlu ditingkatkan secara berkelanjutan demi menjamin keselamatan dan perlindungan harta benda masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating