Investigasi Indonesia
Subang, Jawa Barat – Praktik dugaan pengutipan biaya tidak sah (pungli) dan penggelembungan tarif pengurusan berkas kendaraan bermotor di Samsat Subang menuai keluhan keras dari masyarakat. Melalui ulasan publik, warga membeberkan maraknya penarikan “biaya administrasi” tanpa bukti transaksi, penolakan pembayaran nontunai, hingga ketidaktelitian pencatatan data pada berkas yang diterbitkan.
Dalam aduannya, seorang warga mengungkapkan proses pengurusan mutasi mobil yang membengkak hingga Rp450.000, padahal estimasi tarif resmi penerbitan surat mutasi keluar roda empat adalah sebesar Rp250.000. Selain penggelembungan tarif, pemohon harus menunggu proses administrasi hingga satu bulan, yang berujung kekecewaan akibat ditemukannya kekeliruan pencantuman nama pada berkas yang telah selesai diproses.
Keresahan serupa disampaikan warga lain yang mengurus mutasi masuk kendaraan di bagian Satlantas. Petugas diduga mematok biaya administrasi tambahan sebesar Rp250.000 dengan dalih pemeriksaan berkas. Pemohon menyoroti keharusan pembayaran secara tunai serta penolakan ketat terhadap transaksi transfer bank. Selain itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda empat yang secara resmi bertarif Rp375.000 disinyalir digelembungkan oleh oknum petugas menjadi Rp425.000.
Keharusan bertransaksi tunai tanpa bukti penerimaan sah serta penetapan tarif di atas ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menguatkan indikasi penyimpangan prosedur birokrasi di Samsat Subang. Kerumitan layanan yang berpadu dengan dugaan pungli ini dinilai sangat merugikan warga yang beritikad baik mengurus administrasi kendaraan secara mandiri.








Tinggalkan Balasan