Warga Keluhkan Dugaan Pungli Mutasi di Samsat Subang 

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Praktik pemungutan uang di luar regulasi resmi dan kelalaian prosedur pelayanan publik diatur dalam ketentuan hukum berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tarif resmi PNBP untuk penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor roda empat ke luar daerah sebesar Rp250.000 dan penerbitan BPKB mobil sebesar Rp375.000.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memungut pembayaran di luar ketentuan resmi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 54), yang melarang keterlibatan pemungutan liar, mewajibkan transparansi tarif, serta memandatkan pertanggungjawaban atas koreksi kesalahan administrasi yang merugikan pengguna layanan.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Keharusan transaksi uang tunai tanpa kuitansi serta penggelembungan tarif PNBP di Samsat Subang merupakan persoalan serius yang mencederai integritas pelayanan publik. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Kapolres Subang, Ditlantas Polda Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas oknum yang menarik pungutan di luar tarif resmi. Pengawasan ketat pada loket mutasi dan BPKB wajib diterapkan demi menjamin kepastian hukum dan transparansi layanan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating