Investigasi Indonesia
Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Praktik dugaan penggelembungan tarif (mark-up) dan pengutipan biaya tidak sah pada pengurusan mutasi kendaraan bermotor di Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Warga mengeluhkan adanya penarikan biaya hingga Rp350.000 untuk pengurusan surat mutasi keluar kendaraan roda dua, yang dinilai jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aduannya melalui laman ulasan digital, seorang warga mengungkapkan keharusan membayar Rp350.000 tanpa disertai kuitansi atau bukti pembayaran sah. Pemohon juga menyoroti penolakan pembayaran secara digital (QRIS) oleh petugas loket yang mewajibkan transaksi tunai. Padahal, merujuk pada regulasi nasional yang berlaku, tarif resmi penerbitan surat mutasi keluar untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp150.000.
Merespons sorotan publik tersebut, pengelola layanan Samsat Sumber mengonfirmasi bahwa tarif resmi penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah untuk roda dua dan tiga adalah Rp150.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Pihak pengelola menegaskan bahwa pungutan tambahan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan, serta meminta pelapor menyampaikan rincian tanggal dan lokasi loket melalui kanal aduan resmi Bapenda Jawa Barat guna penelusuran lebih lanjut.
Kendati pengelola ruang layanan telah menerbitkan klarifikasi tertulis, penolakan transaksi digital serta pengutipan uang tunai tanpa kuitansi menguatkan indikasi penyimpangan prosedur di loket pelayanan. Selisih biaya sebesar Rp200.000 di luar tarif PNBP ini dinilai sangat memberatkan wajib pajak yang hendak mengurus administrasi kendaraan secara mandiri.
Aturan Hukum








Tinggalkan Balasan