Dugaan Pungli Mutasi di Samsat Sumber Dikeluhkan Warga

Abah Sofyan

Praktik pemungutan uang di luar ketentuan PNBP dan kewajiban keterbukaan tarif pelayanan publik diatur dalam regulasi berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan tarif resmi penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah sebesar Rp150.000.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memotong atau memungut pembayaran di luar aturan resmi dengan ancaman sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15, Pasal 21, dan Pasal 23), yang memandatkan kepastian biaya pelayanan, kemudahan transaksi, serta melarang keras segala bentuk pengutipan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Catatan Redaksi: Keharusan bertransaksi tunai tanpa bukti penerimaan serta penggelembungan biaya mutasi hingga Rp350.000 di Samsat Sumber merupakan persoalan serius yang mencederai transparansi birokrasi. Redaksi Investigasi Indonesia mendesak Polresta Cirebon, Ditlantas Polda Jawa Barat, dan Bapenda Jawa Barat untuk tidak sekadar menunggu aduan formal warga, melainkan melakukan sidak dan pengawasan langsung pada loket pengurusan mutasi. Penatapan pembayaran digital (QRIS) wajib diterapkan secara konsisten guna menutup celah pengutipan liar oleh oknum petugas.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating