Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Polemik pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan tajam. Proyek infrastruktur internet tersebut dilaporkan terhambat akibat tindakan kepala desa (Pangulu) setempat yang diduga menghalangi proses pembangunan jaringan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan warga untuk akses digital dan pelayanan publik.
Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan, SH, menilai tindakan Pangulu Nagori Sejahtera tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) pemerintahan desa. Menurut Mindo, pemerintah desa seharusnya menjadi fasilitator pembangunan, bukan penghambat kepentingan umum.
“Kepala desa wajib mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Jika ada keberatan, seharusnya diselesaikan lewat musyawarah dan koordinasi yang baik, bukan dengan tindakan sepihak yang menghambat investasi,” tegas Mindo, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan Mindo diperkuat oleh Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pemberdayaan Nagori (DPMPN) Simalungun, Elianto Purba. Ia menegaskan bahwa pihak Nagori tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan pembongkaran tiang infrastruktur secara mandiri.









Tinggalkan Balasan