“Tidak ada kapasitas Nagori untuk melakukan pembongkaran; tindakan tersebut adalah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Elianto.
Mindo mendesak pihak terkait untuk segera mengevaluasi kebijakan di Nagori Sejahtera agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Pangulu harus mengutamakan pelayanan masyarakat dan mematuhi regulasi administrasi agar pembangunan digitalisasi desa tidak terhambat.
Edukasi Hukum: Berdasarkan regulasi di Indonesia, kepala desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas melaksanakan pembangunan sesuai aturan perundang-undangan. Tindakan pembongkaran infrastruktur telekomunikasi secara sepihak oleh perangkat desa tanpa prosedur hukum yang sah (seperti eksekusi oleh otoritas berwenang atau putusan pengadilan) dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan kepentingan umum.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan fakta di lapangan untuk memberikan edukasi mengenai tata kelola pembangunan desa dan kepastian hukum dalam investasi infrastruktur telekomunikasi. Redaksi terbuka atas hak jawab dari pihak Pangulu Nagori Sejahtera guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan