Investigasi Indonesia
Tanggamus, Lampung – Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga mampu atau istri kepala pekon (kakon) adalah pelanggaran serius yang berpotensi memicu sanksi pengembalian kerugian negara hingga ancaman pidana. Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik dugaan oknum istri kepala pekon di Tanggamus yang tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial pemerintah.
Gustam menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala pekon, memiliki penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari APBDes, sehingga keluarga mereka tidak masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima PKH.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pendamping PKH dan pihak kecamatan untuk memverifikasi data. Jika terbukti tidak layak, nama yang bersangkutan harus segera dihapus dari sistem,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Sabtu (23/05/2026).
Ia menambahkan, istri kepala pekon seharusnya bersikap proaktif melaporkan kondisi ekonominya kepada pendamping PKH agar dapat dilakukan penghapusan kepesertaan sejak awal. Seluruh aparatur pekon di Indonesia ditegaskan tidak diperkenankan menerima bansos PKH demi menjaga integritas bantuan.









Tinggalkan Balasan