Dasar Regulasi dan Sanksi
Larangan penerimaan bantuan sosial bagi keluarga perangkat desa merujuk pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 yang diperbarui dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Sanksi bagi pelanggar meliputi:
Pencabutan Kepesertaan: Penghapusan nama dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pengembalian Dana: Dana yang telah dicairkan wajib dikembalikan ke kas negara secara tunai (tidak dapat dicicil).
Risiko Hukum Pidana
Jika ditemukan unsur manipulasi data atau kesengajaan agar tetap terdaftar sebagai penerima, oknum tersebut dapat dijerat dengan:
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Ancaman penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup jika terbukti ada kerugian negara yang signifikan.
UU No. 13 Tahun 2011: Pasal 43 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000 bagi penyalahguna dana bantuan.
Edukasi Hukum: Penyaluran bantuan sosial (bansos) dilakukan berdasarkan kriteria keluarga kurang mampu (DTKS). Mengaku miskin padahal mampu untuk mendapatkan bantuan negara adalah bentuk pelanggaran administratif hingga tindak pidana korupsi. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan temuan penyalahgunaan bansos melalui kanal resmi seperti aplikasi “Cek Bansos” atau lapor.go.id.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun untuk memberikan edukasi mengenai tata kelola bansos dan transparansi penggunaan anggaran negara. Redaksi terbuka atas hak jawab dari pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita.
(Tomi)













Tinggalkan Balasan