Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Aceh

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Simalungun, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menunjukkan taji dalam memberantas peredaran barang terlarang dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dalam periode sepekan, 13 hingga 20 Mei 2026. Salah satu pengungkapan terbesar adalah membongkar jaringan distribusi sabu lintas kabupaten yang dipasok dari Aceh.

Dalam pemaparan hasil operasi di Mako Polres Simalungun, Rabu (20/5/2026), Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 13 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 252 gram dan ganja kering 286,67 gram.

Operasi Lintas Kabupaten

Pengungkapan jaringan Aceh bermula dari penangkapan dua tersangka, Yusuf Situmorang dan Suti Ermelia Malau, di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, pada Jumat malam (15/5/2026). Dari pengembangan kasus ini, petugas melakukan pengejaran terhadap bandar utama bernama Timbul Taranap Manalu (43).

Bacaan Lainnya

Petugas akhirnya berhasil membekuk Timbul di Desa Mangkai Baru, Kabupaten Batubara. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, polisi menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat bruto 245,08 gram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating