“Tersangka mengakui pasokan sabu berasal dari seseorang berinisial Randy yang berdomisili di Aceh. Ini membuktikan jaringan ini terorganisir lintas provinsi,” tegas AKP Carles.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata keterbukaan Polri dalam memberantas narkoba.
“Tidak ada jaringan narkoba yang aman di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Edukasi Hukum: Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkotika.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polres Simalungun. Seluruh tersangka yang diamankan masih berstatus dalam proses penyidikan dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
(Yuni)













Tinggalkan Balasan