Polda Jateng Ringkus Pengedar Sabu di Solo

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam sindikat pengedar sabu di Solo. Penangkapan berlangsung dramatis di area parkir basement salah satu hotel di Kota Surakarta setelah pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, Selasa (19/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan berinisial JM (48) dan HM (38). Kombespol Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa JM merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, yang juga seorang residivis kasus serupa pada tahun 2019. Sementara itu, HM merupakan warga Jajar, Laweyan.

Kronologi Penangkapan

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kelurahan Kerten, Surakarta. Setelah melakukan pengintaian, petugas menyergap pelaku di basement hotel saat keduanya mencoba kabur menggunakan kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Petugas dibantu pihak keamanan hotel berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu yang sempat dibuang pelaku, serta satu paket lainnya di gudang basement,” jelas Kombespol Yos Guntur.

Dalam pengembangan kasus, petugas juga menggeledah kediaman sekaligus kantor milik tersangka JM di Makamhaji, Kartasura. Di sana, polisi menemukan sejumlah peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap, timbangan digital, dan pipet kaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating