Investigasi IndonesiaÂ
Demak, Jawa Tengah – Desa Kalianyar di Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, selama ini dikenal sebagai urat nadi pertanian dengan hamparan sawah produktifnya. Namun, ketenangan lumbung pangan ini kini terusik parah. Munculnya dugaan aktivitas pertambangan galian C yang masif mulai menggerogoti lahan pertanian warga, memicu perlawanan keras dan resmi menjadi sorotan publik.
Gejolak penolakan ini semakin mencuat seiring desakan masyarakat. Sebuah peringatan keras kini digaungkan secara lantang bagi pihak-pihak yang ditengarai sebagai mafia tanah: “Tanah sawah bukan tempat mencari keuntungan, tapi sumber kehidupan rakyat!”
Lahan sawah di kawasan Karangrowo pada dasarnya berstatus sebagai lahan pertanian produktif yang mutlak berfungsi untuk menopang ketahanan pangan, dan secara tegas dilarang untuk dijadikan area pertambangan.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas galian C di lokasi tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal karena ditengarai gagal memenuhi syarat legalitas dasar. Operasional alat berat tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak memiliki dokumen AMDAL, serta melanggar kesesuaian tata ruang wilayah kabupaten.
Dugaan praktik pengerukan tanah ini dinilai secara nyata merusak lingkungan dan berpotensi sangat merugikan masyarakat serta petani setempat.
Sawah bukanlah sekadar tanah mati yang bisa digali dan dijual materialnya demi mempertebal kantong segelintir pengusaha. Jika dugaan praktik perusakan ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan dan tindakan nyata dari penguasa, wilayah Demak tidak hanya akan kehilangan aset ketahanan pangannya, tetapi juga berisiko mewariskan bencana ekologi yang mengerikan bagi generasi mendatang.
Aturan Hukum
Dugaan praktik galian C di Kalianyar-Karangrowo ini diindikasikan kuat menabrak tiga pilar undang-undang sekaligus, yakni:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan Mineral dan Batubara). Pada Pasal 158 ditegaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 69, setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Pasal 98, perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Catatan Redaksi: Persoalan dugaan galian C ilegal di atas lahan produktif Karangrowo tidak boleh hanya berhenti sebagai sorotan publik semata. Tuntutan masyarakat sudah sangat jelas, tegas, dan berdasar pada perlindungan hukum. Sebagai solusi, Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Pemerintah Kabupaten Demak harus segera turun ke lapangan untuk melakukan audit perizinan secara transparan, serta memimpin penyegelan penutupan jika terbukti tambang tersebut ilegal. Tidak cukup sampai di situ, penegakan hukum harus menyasar langsung pemodal utamanya guna menuntut pertanggungjawaban ganti rugi dan membiayai seluruh proses reklamasi lahan. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membuktikan bahwa perlindungan lahan petani bukanlah sebatas wacana.
(TIM)





Tinggalkan Balasan