Polda Jateng Tetapkan Tersangka Alih Fungsi Lahan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengubah 7 hektar lahan sawah produktif menjadi tambak udang komersial secara ilegal.

Modus Operandi dan Pelanggaran Tata Ruang

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa tersangka awalnya memiliki izin usaha, namun dalam praktiknya, lokasi tambak digeser hingga memasuki zona lahan sawah yang dilindungi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating