“Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, lokasi tersebut adalah lahan sawah produktif dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Usaha tambak ini sudah berjalan sekitar 5 tahun dengan omzet miliaran rupiah,” ungkap Kombes Pol Djoko.
Estimasi biaya pemulihan lingkungan atau restorasi lahan yang terkontaminasi air payau tersebut mencapai Rp 32 miliar. Selain kerugian lingkungan, tindakan ini juga dinilai mengganggu Program Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan nasional.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perizinan, kincir air, hingga motor dinamo listrik. Tersangka AMP kini dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar zonasi tata ruang dan merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang.
Edukasi Hukum: Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian telah diatur ketat dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi oleh negara dan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum yang bersifat strategis nasional dengan persyaratan yang sangat ketat. Pelanggaran terhadap zonasi tata ruang juga diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan sanksi pidana dan denda administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan berusaha terkait tata ruang.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Polda Jawa Tengah yang dilaksanakan pada 10 Juni 2026. Data mengenai kronologi, status tersangka, serta estimasi kerugian pemulihan lingkungan merujuk pada keterangan Dirreskrimsus dan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
(Red)













Tinggalkan Balasan