Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Langka

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersinergi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sukses membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi di Pati. Dalam operasi di kawasan Pelabuhan Juwana, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung langka jenis Kasturi Kepala Hitam asal Papua dan meringkus tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus kejahatan terhadap lingkungan ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (4/5/2026) sore.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026) silam di Desa Bajomulyo, kawasan Pelabuhan Juwana.

Bacaan Lainnya

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Satwa eksotis endemik Papua tersebut diduga kuat diselundupkan melalui jalur laut dan didistribusikan secara ilegal ke Jawa Tengah. Polisi langsung menahan tiga pria asal Juwana yang berperan dalam rantai perdagangan ini, yakni EDP (25), BES (26), dan G (39).

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat dan ketegasan aparat kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating