Bareskrim Bongkar Mafia LPG Subsidi di Klaten

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Klaten, Jawa Tengah – Jajaran Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Praktik ilegal berupa pengoplosan gas bersubsidi ini dilakukan secara masif hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Keberhasilan operasi ini diumumkan langsung dalam sebuah konferensi pers gabungan yang dihadiri oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, memberikan kecaman keras terhadap tindakan kejahatan kerah putih ini. Ia menilai aksi memanipulasi barang bersubsidi adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat kecil.

Bacaan Lainnya

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin.

Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan celah bagi mafia migas untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia. “Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tambahnya tegas.

Terkait kronologi penggerebekan, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian di sebuah gudang rahasia di Klaten.

“Bahwa penyelidik menemukan adanya dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kemudian penyelidik melakukan pemantauan terhadap gudang tersebut ketika dipastikan sedang melakukan kegiatan pemindahan dari LPG subsidi 3 kg ke tabung 5 ataupun 12,” beber Brigjen Pol Muhammad Irhamni.

Lebih jauh, ia membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk meraup pundi-pundi kekayaan secara instan.

“Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga non-subsidi,” ungkapnya.

Dalam operasi senyap tersebut, kepolisian sukses mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah (suntik) gas, serta armada kendaraan operasional. Dua pelaku lapangan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pemodal atau aktor intelektual di balik bisnis kotor ini masih dalam pengejaran intensif (buron).

Dukungan penuh terhadap penegakan hukum ini juga datang dari institusi TNI. Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memberikan peringatan keras agar tidak ada oknum aparat yang berani membekingi mafia migas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating