Aturan Pajak Tanpa KTP Diduga Diabaikan Samsat Kota Tegal

Abah Sofyan
Aduan Wajib Pajak Samsat Kota Tegal - Foto: Screenshot LaporGub

Investigasi Indonesia

Tegal, Jawa Tengah – Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait kemudahan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh petugas di lapangan. Buktinya, seorang warga Kota Tegal harus menelan kekecewaan usai laporannya mencuat di portal pengaduan resmi LaporGub pada Kamis (30/4/2026).

Melalui aduan bernomor resi LGIG98684602, pelapor mengkritik keras adanya ketidaksesuaian antara instruksi pimpinan di tingkat provinsi dengan praktik nyata di lapangan, tepatnya di layanan Samsat Keliling depan SMA 3 Kota Tegal, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

“Kemarin kami perpanjang motor tahunan tetap dimintai KTP, katanya tidak dimintai KTP? Fakta lapangan masih dimintai. Kok bisa antara kebijakan atas, sampai lapangan bertolak belakang? Terima kasih,” tulis warga tersebut dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Aduan publik ini langsung mendapat respons cepat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah hanya dalam hitungan jam. Bapenda secara terbuka membenarkan bahwa saat ini memang terdapat kebijakan baru dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah yang memperbolehkan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama.

Atas kejadian di Tegal tersebut, pihak Bapenda Jateng menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan langsung menindaklanjutinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating