Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka Kasus Pig Butchering

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah tuntas menyelesaikan penyidikan perkara penipuan online lintas negara bermodus pig butchering bernilai Rp41,1 miliar. Sebanyak 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada pelimpahan Tahap II di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).

Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengonfirmasi penyerahan tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Operasi sindikat ini sebelumnya terdeteksi melalui patroli siber di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang memetakan aktivitas penipuan berjejaring internasional.

Sindikat yang beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 ini menyasar warga negara Amerika Serikat, dengan taksiran sasaran mencapai 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban. Para pelaku memanipulasi korban secara emosional melalui aplikasi kencan sebelum mengarahkan mereka untuk melakukan investasi kripto bodong, yang menghasilkan keuntungan ilegal hingga USD 2.327.625.

Bacaan Lainnya

Dalam penanganan kasus berskala internasional ini, Ditressiber Polda Jateng berkoordinasi erat dengan Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, serta FBI melalui NCB Interpol. Perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, hingga dokumen perusahaan telah diserahkan ke pihak kejaksaan guna memasuki tahapan penuntutan di pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating