Aturan Hukum
Penanganan kejahatan siber lintas negara dan tindak pidana penipuan diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam sanksi pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penipuan bagi barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menindak tegas setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana.
Catatan Redaksi: Pengungkapan sindikat penipuan pig butchering berskala internasional oleh Ditressiber Polda Jateng menjadi langkah krusial dalam penegakan hukum kejahatan siber lintas negara. Pembenahan sistem literasi digital masyarakat, penguatan pengawasan ruang siber, serta sinergi kelembagaan antarnegara perlu terus ditingkatkan secara berkelanjutan demi mengantisipasi pola rekayasa sosial (social engineering) yang makin kompleks di era digital.
(Red)












Tinggalkan Balasan